Rabu, 7 November 2012 11:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengaku belum tahu kasus tersebut. "Nanti saya cek lagi, apa benar informasi tersebut," katanya, Rabu (7/11/2012) sekitar pukul. 09.00.
Informasi yang terkumpul menyebutkan, RAD sudah divonis enam tahun penjara. Pengawasan terhadap narapidana terorisme titipan kejaksaan itu, walaupun ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya, menjadi tanggung jawab Mabes Polri.
Kaburnya terpidana tersebut terdeteksi setelah seorang tahanan terorisme titipan jaksa lainnya, yakni S, memberi tahu petugas jaga Polda Metro Jaya yang mengontrol sekitar pukul 15.00.
Saat itu petugas Mabes Polri yang bertanggung jawab atas penjagaan tahanan terorisme sudah tidak ada di tempat. Kepada petugas Polda, terpidana teroris lainnya, AB, mengatakan, RAD kabur sekitar pukul 13.30 saat keluarganya menjenguk. Terpidana kabur dengan menggunakan cadar hitam. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pakai Cadar, Terpidana Teroris Kabur dari Rutan
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/11/pakai-cadar-terpidana-teroris-kabur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pakai Cadar, Terpidana Teroris Kabur dari Rutan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pakai Cadar, Terpidana Teroris Kabur dari Rutan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar