Minggu, 4 November 2012 11:07 WIB
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi ini. Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (dic)
Anda sedang membaca artikel tentang
Biaya Perpanjangan SIM A Rp 150.000
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/11/biaya-perpanjangan-sim-rp-150000.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Biaya Perpanjangan SIM A Rp 150.000
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Biaya Perpanjangan SIM A Rp 150.000
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar