Senin, 29 Oktober 2012 11:05 WIB
Tiah SM
Sejumlah jemaah Ahmadiyah berdiri di depan Masjid An Nur Jalan H Sapari, Kota Bandung, Jumat (26/10/2012).
"Jadi, diharapkan dalam proses penyidikan ini, dia (Utep) tidak lepas dari jerat hukum. Ini pelajaran bagi yang bersangkutan maupun yang lainnya. Ini kan negara hukum," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10).
Diberitakan sebelumnya, sejak Januari - Oktober 2012, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menahan anggota organisasi massa (Ormas) yang berulah termasuk melakukan perusakan. Kasus anggota salah satu ormas garis keras yang melakukan perusakan terhadap Masjid An Nashir di Jalan H Sapari, Bandung atau masjid Ahmadiyah, Kamis 25/10) lalu merupakan kasus ketiga.
Minggu (28/10) lalu, polisi menahan anggota organisasi Islam garis keras berinisial MAA alias Utep dan dikenai Pasal 170 KUH Pidana dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan. Tidak ada perlawanan saat polisi mengamankan wali laskar dari organisasi massa Islam se-Bandung Raya ini. Polisi akan segera memproses secara hukum yang bersangkutan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Perusak Masjid Ahmadiyah Dikenai Pasal Berlapis
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/10/perusak-masjid-ahmadiyah-dikenai-pasal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perusak Masjid Ahmadiyah Dikenai Pasal Berlapis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perusak Masjid Ahmadiyah Dikenai Pasal Berlapis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar