Sabtu, 27 Oktober 2012 11:24 WIB
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Pimpinan KPK, Abraham Samad memimpin langsung penggeledahan kantor Korps Lalu Lintas, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Penggeledahan ini diindikasi karena proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil.
Penyitaan barang bukti dalam penggeledahan di Gedung Korlantas Juli lalu itu masih menjadi masalah karena gugatan Korlantas kepada KPK diproses.
"Proses pemeriksaan bukti-bukti itu kan belum selesai sampai hari ini. Apalagi kemarin sempat fokusnya itu dengan adanya perbedaan dengan pihak Polri yang kemarin sudah selesai mengenai penetapan tiga tersangka itu. Tentu itu mempengaruhi kecepatan KPK untuk menyelesaikan proses penyelidikan di Korlantas dengan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/10/2012).
Untuk diketahui, dalam gugatannya Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang dianggap tidak berkaitan dengan penyidikan kasus simulator SIM. Pihak Korlantas mengklaim mengalami kerugian akibat penyitaan dokumen yang tidak relevan oleh KPK tersebut.
Menurut Johan, dokumen hasil sitaan tersebut tentu akan ditelaah terlebih dahulu apakah secara langsung bisa menguatkan sangkaan terhadap seseorang atau tidak. "Dan proses itu masih belum selesai," tambahnya.
Dia melanjutkan, jika nanti dokumen-dokumen atau barang bukti yang disita KPK itu memang tidak berkaitan dengan perkara, KPK akan mengembalikannya kepada Korlantas. Johan mengaku tidak tahu persis detil dokumen yang disita KPK dari Gedung Korlantas Polri tersebut.
Dikatakannya, pihak Korlantas Polri ikut menyaksikan penggeledahan saat itu. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita KPK pun dicatat dalam berita acara penggeledahan yang diketahui pihak Korlantas.
"Saya kira waktu itu tidak ada persoalan. Tapi saya enggak tahu kalau sekarang pihak Korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait kasus kemudian dinyatakan ikut tersita oleh KPK karena proses yang waktu itu disaksikan Korlantas juga," ujar Johan.
Terkait dengan gugatan ini, Johan mengatakan KPK siap menghadapinya. Pimpinan KPK sudah menunjuk Kepala Biro Hukum KPK untuk membuat klarifikasi-klarifikasi atas gugatan tersebut.
Salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang mengatakan bahwa persidangan atas gugatan ini akan berlangsung pada awal November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Masih Periksa Barang Bukti Sitaan dari Korlantas
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/10/kpk-masih-periksa-barang-bukti-sitaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Masih Periksa Barang Bukti Sitaan dari Korlantas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Masih Periksa Barang Bukti Sitaan dari Korlantas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar