KPK Kembali Panggil Rusli Zainal

Written By Unknown on Jumat, 19 Oktober 2012 | 12.14

Jumat, 19 Oktober 2012 11:24 WIB

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat (19/10/2012). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli akan dimintai keterangan terkait penyelidikan proyek pengadaan barang dan jasa Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.

Rusli tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan baju batik. Saat ditanya maksud kedatangannya, politikus Partai Golkar itu hanya menjawab, "Insya Allah," kemudian langsung masuk ke Gedung KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru terkait proyek PON Riau. Setelah mengusut praktik suap-menyuap terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, KPK kini menyelidiki proyek pengadaan barang dan jasa PON Riau.

Wakil Ketua KPK  Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan mengembangkan fakta persidangan kasus dugaan suap PON Riau dalam melakukan penyelidikan proyek pengadaan. Menurut Busyro, pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PON ini bisa mengarah ke dugaan keterlibatan Rusli. KPK akan memaksimalkan pengusutan kasus tersebut.

"KPK itu maksimal, tidak pernah minimalis, karena itu konsekuensi dari taat asas kebenaran materiil dalam perkara pidana apalagi pidana korupsi yang dimensi strukturalnya kuat sekali," ucap Busyro.

Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli kerap disebut. Surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu menyebutkan kalau Rusli selaku Gubernur Riau ikut menyuap anggota DPRD. Disebutkan bahwa Eka baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Lukman Abbas, selaku Kepala Dispora Riau, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, serta Rahmat Syahputra selaku Site Administrasi Manajer dalam Kerjasama Operasi (KSO) PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya, memberi uang Rp 900 juta dari yang dijanjikan Rp 1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau 2009-2-14. Pemberian tersebut dilakukan agar anggota DPRD Riau membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Stadion Utama pada Kegiatan PON XVIII Riau dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Riau.

Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Rusli menelepon Lukman Abbas dan menginstruksikan agar Lukman memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi "uang lelah" terkait pembahasan Raperda. Adapun Lukman sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau, 7 Agustus 2012, Rusli mengaku mengetahui ada permintaan "uang lelah" untuk anggota DPRD Riau terkait pembahasan Reperda. Namun, Rusli mengaku meminta Lukman membatalkan revisi peraturan daerah jika anggota Dewan meminta uang. Dalam penyidikan kasus ini, KPK sekali memeriksa Rusli sebagai saksi. Seusai diperiksa, Rusli membantah terlibat. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Kembali Panggil Rusli Zainal

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/10/kpk-kembali-panggil-rusli-zainal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Kembali Panggil Rusli Zainal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Kembali Panggil Rusli Zainal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger