Senin, 15 Oktober 2012 11:31 WIB
Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Akhmad Wiyagus bersama rombongan penyidik Kepolisian lainnya terlihat di Gedung KPK. Wiyagus merupakan mantan penyidik KPK yang sudah kembali ke institusi Kepolisian. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, gelar perkara hari ini tidak melibatkan unsur Pimpinan KPK.
"Hanya di tingkat Deputi Penindakan," katanya saat dihubungi, Senin.
Gelar perkara tersebut, kata Johan, tidak melibatkan pihak Kejaksaan Agung. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepolisian melimpahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepolisian dan KPK berkoordinasi mengenai mekanisme pelimpahan kasus tersebut.
Sebelum ada instruksi Presiden, Kepolisian dan KPK sama-sama menangani kasus ini. Setelah KPK menetapkan empat tersanga, Kepolisian meningkatkan status penanganan perkara itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Tiga dari lima tersangka Kepolisian itu juga menjadi tersangka di KPK. Karena kewenangan penanganan perkara tiga tersangka ini masih menjadi sengketa, KPK baru menggarap berkas tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Sementara, tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jendera Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto masih mengambang penanganannya di KPK. Namun, di Kepolisian, berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian, dikembalikan lagi ke Polri karena berkas dianggap belum lengkap (P19). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini, KPK-Kepolisian Gelar Perkara Simulator SIM
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/10/hari-ini-kpk-kepolisian-gelar-perkara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini, KPK-Kepolisian Gelar Perkara Simulator SIM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini, KPK-Kepolisian Gelar Perkara Simulator SIM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar