Rabu, 31 Oktober 2012 11:38 WIB
BANDUNG, TRIBUN - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) dan Dirjen Pajak Kemenkeu menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang perubahan PP No 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah Tertentu, Rabu (31/10). Sosialisasi digelar di Aston Primera Pasteur, Bandung.
Hadir sebagai pembicara dari Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, BKPM dan Dirjen Pajak Kemenkeu.
PP No 52/2011 diterbitkan Desember 2011. PP tersebut merupakan perubahan atas PP No 62/2008. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan Disosialisasikan
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/10/fasilitas-pajak-penghasilan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fasilitas Pajak Penghasilan Disosialisasikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Fasilitas Pajak Penghasilan Disosialisasikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar