Fasilitas Pajak Penghasilan Disosialisasikan

Written By Unknown on Rabu, 31 Oktober 2012 | 12.14

Rabu, 31 Oktober 2012 11:38 WIB

BANDUNG, TRIBUN - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) dan Dirjen Pajak Kemenkeu menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang perubahan PP No 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah Tertentu, Rabu (31/10). Sosialisasi digelar di Aston Primera Pasteur, Bandung.

Hadir sebagai pembicara dari Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, BKPM dan Dirjen Pajak Kemenkeu.

PP No 52/2011 diterbitkan Desember 2011. PP tersebut merupakan perubahan atas PP No 62/2008. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Fasilitas Pajak Penghasilan Disosialisasikan

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/10/fasilitas-pajak-penghasilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Fasilitas Pajak Penghasilan Disosialisasikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Fasilitas Pajak Penghasilan Disosialisasikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger