Diberhentikan Sementara, Hakim PW Tetap Terima Gaji

Written By Unknown on Sabtu, 20 Oktober 2012 | 12.14

Sabtu, 20 Oktober 2012 11:06 WIB

JAKARTA, TRIBUN - Hakim Puji Wijayanto yang ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (16/10/2012), telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, Hakim Puji masih berhak mendapatkan fasilitas berupa gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Hakim Puji tidak memperoleh lagi tunjangan dan remunerasi sebagai hakim berikut. Dia hanya terima gaji sebagai PNS," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Ridwan menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut dijelaskan hakim yang diberhentikan sementara berhak atas 50 persen gaji pokok.

Ia mengungkapkan, pihak yang mengurus gaji hakim Puji adalah Pembendaharaan Negara. MA, lanjutnya, hanya berwenang memutus pemberhentian sementara hakim Puji.

"Pemberhentian sementara yang ditandatangani oleh ketua MA kemudian disampaikan pada Dirjen Umum. Oleh yang bersangkutan ditembuskan pada pihak pemangku kepentingan, termasuk pembendaharaan negara," tambahnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Diberhentikan Sementara, Hakim PW Tetap Terima Gaji

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/10/diberhentikan-sementara-hakim-pw-tetap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Diberhentikan Sementara, Hakim PW Tetap Terima Gaji

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Diberhentikan Sementara, Hakim PW Tetap Terima Gaji

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger