Sabtu, 20 Oktober 2012 11:06 WIB
"Hakim Puji tidak memperoleh lagi tunjangan dan remunerasi sebagai hakim berikut. Dia hanya terima gaji sebagai PNS," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Ridwan menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut dijelaskan hakim yang diberhentikan sementara berhak atas 50 persen gaji pokok.
Ia mengungkapkan, pihak yang mengurus gaji hakim Puji adalah Pembendaharaan Negara. MA, lanjutnya, hanya berwenang memutus pemberhentian sementara hakim Puji.
"Pemberhentian sementara yang ditandatangani oleh ketua MA kemudian disampaikan pada Dirjen Umum. Oleh yang bersangkutan ditembuskan pada pihak pemangku kepentingan, termasuk pembendaharaan negara," tambahnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Diberhentikan Sementara, Hakim PW Tetap Terima Gaji
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/10/diberhentikan-sementara-hakim-pw-tetap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Diberhentikan Sementara, Hakim PW Tetap Terima Gaji
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Diberhentikan Sementara, Hakim PW Tetap Terima Gaji
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar